Thursday 19 January 2012

Hukum Aksi dan Reaksi

TS Riyanto


HUKUM AKSI DAN REAKSI


"Apa yang kau tabur itu yang kau tuai".

Hukum aksi dan reaksi atau hukum sebab dan akibat merupakan hukum yang berlaku mutlak di alam semesta.

Isa Putra Maryam menyebut hukum sebab dan akibat ini dgn ungkapan 'mata ganti mata - gigi ganti  gigi'. Hukum inilah yang menjamin berlangsungnya alam semesta.


Ajaran Buddha menyebutnya dgn istilah 'hukum karma'. Hukum karma ini mengikat seluruh makhluk yang bertubuh.


Karma, secara sederhana didefinisikan sebagai debet dan kredit yang dihasilkan oleh perbuatan yang dilakukan oleh jiwa, yang akan membawa kembali jiwa ke dunia ini di waktu mendatang guna memetik hasilnya.


Karma dibedakan menjadi tiga jenis:

1. Prarabdh karma:  takdir atau nasib yang dialami dalam hidup sekarang yang telah dibentuk oleh perbuatan-perbuatan tertentu di waktu lampau.

2. Kriyaman karma: debet dan kredit yang dihasilkan oleh perbuatan dalam hidup sekarang, yang harus dituai dalam hidup-hidup berikutnya.

3. Sanchit karma : simpanan karma, sisa karma yang belum dilunasi dari seluruh hidup di masa lampau.


Selain ke tiga jenis karma ini, dikenal istilah adi karma: aksi pertama (adi) yang menghasilkan reaksi (karma) - karwa awal yang bukan dihasilkan oleh jiwa individual itu sendiri, melainkan telah diberikan oleh sang Pencipta pada awal penciptaan.


Parb Bijak dari berbagai jaman menerangkan teori karma dengan maksud agar kita selalu mawas diri.

Teori karma bukan bermaksud melarang untuk berusaha, melainkan mengajar kita untuk berpuas diri bila usaha kita gagal.


*dr berbagai literatur.


Published with Blogger-droid v2.0.3

0 komentar:

Post a Comment

Alangkah berbudinya anda, jika sedikit meninggalkan pesan untuk saya...